Bolehkah Warga Muslim Bagikan Daging Kurban Idul Adha pada Non Muslim, Ini Penjelasan Menurut Hukum Fiqih
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 26 Juni 2023 18:29 WIB
ORBITINDONESIA. COM - Hari Raya Idul Adha di Indonesia biasa dirayakan dengan menjalin silaturahmi antar tetangga atau kerabat jauh.
Salah satu cara menjalin silaturahmi pada Hari Raya Idul Adha adalah dengan membagikan daging kurban yang telah disembelih.
Namun bolehkah membagikan daging kurban kepada orang non muslim pada Hari Raya Idul Adha dan bagaimana penjelasan hukumnya.
Seperti yang diketahui jika agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kesejahteraan sosial bagi mereka yang beragama muslim dan yang non muslim.
Karena itulah dalam salah satu surah quran menyebutkan jika Allah SWT tidak melarang hambanya untuk membagikan daging kurban kepada non muslim.
Hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga silaturahmi antara warga muslim dan non muslim tetap terjalin.
Sebagaimana yang bisa dilihat dalam penjelasan situs zakat jika Allah SWT tidak melarang hambanya dalam berbuat kebaikan terhadap sesama manusia.
Simaklah kutipan surat Al-Quran berikut ini:
Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
(QS. Al Mumtahanah : 8).
Baca Juga: 5 Artis Indonesia yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha 2023, Apakah Sapi Milik Irfan Hakim Paling Jumbo
Salah satu perbuatan kebaikan yang dimaksud adalah berbagi daging kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Selain itu juga terdapat kisah yang diriwayatkan dalam hadist Bukhari dan Muslim jika seorang wanita datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk bertemu dengan ibunya yang musyrik.
Dalam artikel yang ditulis di situs zakat jika Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar wanita tersebut menjalin silaturahmi dengan ibunya yang musyrik.
Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Hari Raya Idul Adha dengan Tema Makna Kurban dan Kemanusiaan Lengkap dengan Ayat Alquran
Perintah ini diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika masa damai dengan kaum musyrikin, sehingga daging kurban boleh dibagikan kepada mereka yang tidak memerangi kaum muslim.
Alasan lain yang membuat warga muslim diperbolehkan membagikan daging kurban pada non muslim dikarenakan bisa menjadi penyebab menerima agama Islam di kemudian hari.
Tidak berhenti sampai di situ dalil lain yang memperbolehkan kaum muslim untuk membagikan daging kurban juga tertuang dalam Hadist riwayat Tirmidzi.
“Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu? Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu?” Beliau melanjutkan, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.”
(HR. Tirmidzi: 1943. Dinilai shohih oleh Al-Albani. Diriwayatkan dari Mujahid).
Kalian bisa mengisi dua hari menjelang Hari Raya Idul Adha dengan menjalankan ibadah puasa Tarwiyah dan Arafah dengan niat seperti di bawah ini:
Berikut ini adalah niat puasa Tarwiyah yang bisa dibaca pada Selasa, 27 Juni 2023:
???????? ?????? ?????????? ??????? ??????? ????????
Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa sunah Tarwiyah karena Allah ta'ala."
Baca Juga: Catat Waktunya, Polisi Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Kendaraan Menuju Puncak Bogor Selama Libur Idul Adha
Sedangkan di bawah ini adalah niat Puasa Arafah yang bisa dibaca pada Rabu, 28 Juni 2023:
???????? ?????? ???????? ??????? ??????? ????????
Nawaitu shauma arafata sunnatan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa sunah Arafah karena Allah ta'ala."***
Itulah sejumlah dalil yang memperbolehkan membagikan daging kurban pada non muslim saat hari raya Idul Adha.
Dengan saling menjalin silaturahmi menjadi salah satu tujuan untuk memperingati hari raya Idul Adha.***