JANGAN ANGGAP REMEH, Jika Kesehatan Mental Terganggu, Simak Panduan Mendapatkan Akses Pelayanan yang Tepat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 19 Juni 2023 07:00 WIB
Hal ini penting, mengingat belum ada asuransi swasta di Indonesia yang memberikan asuransi kesehatan mental.
Daftar gangguan jiwa yang dapat ditanggung biayanya, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan depresi, skizofrenia, gangguan bipolar, gangguan personalitas, dan perilaku kontrol impulsif.
Biaya yang ditanggung dapat bervariasi, bahkan dapat ditanggung sampai dengan gratis oleh BPJS.
Baca Juga: Ada Sindikat Penjual Emas Palsu Berkeliaran di Kabupaten Tangerang, Polisi Bertindak
Jika kalian merasa ragu dengan biaya yang akan dikeluarkan untuk konsultasi atau pengobatan kalian atau orang terkasih, kalian dapat menghubungi terlebih dahulu Puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.