JANGAN ANGGAP REMEH, Jika Kesehatan Mental Terganggu, Simak Panduan Mendapatkan Akses Pelayanan yang Tepat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 19 Juni 2023 07:00 WIB
Bagi yang tidak memiliki kartu BPJS, hanya dikenakan biaya administrasi antara Rp5.000,- sampai dengan Rp30.000,- (tergantung lokasi).
Tahap 2: Rumah Sakit
Bagi pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut atau Puskesmas yang tidak memiliki layanan kesehatan jiwa, dapat segera dirujuk ke Rumah Sakit terdekat.
Baca Juga: MERIAH! Ribuan Relawan di Lombok Timur NTB Sambut Ganjar Pranowo
Lebih dari 250 Rumah Sakit Umum dan RSUD Rujukan Regional telah dilengkapi dengan layanan kesehatan jiwa.
Tidak hanya itu, terdapat 35 Rumah Sakit Jiwa yang tersedia di setiap provinsi di Indonesia.
Jumlah tersebut belum termasuk layanan psikolog/psikiater di Rumah Sakit Swasta.
Kementerian Kesehatan RI juga telah menyiagakan lima Rumah Sakit Jiwa rujukan yang telah dilengkapi dengan layanan telepon konseling kesehatan jiwa dan pencegahan bunuh diri:
RSJ Amino Gondohutomo Semarang | (024) 6722565