DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Narkoba Pasokan dari Aceh

image
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers di Kantor Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat 16 Juni 2023.

"Kiriman kedua 15 kilogram ini juga kami ungkap dengan tersangka penerimanya F,” kata Komarudin.

Dari hasil penangkapan keempat kurir ini, polisi berhasil menggagalkan transaksi narkotika di Jakarta senilai Rp30 miliar dan mampu menyelamatkan 120 ribu orang dari konsumsi narkoba.

Pelaku selanjutnya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara. (WH) ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait