DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Jebloskan Bekas Rektor Unila Karomani ke Penjara di Bandarlampung

image
Karomani dan kawan-kawan dijebloskan ke penjara.

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan dua terpidana lainnya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 16 Juni 2023, jaksa eksekutor pada Kamis telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA berkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Unila dengan terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.

Berdasarkan putusan, terpidana Karomani yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga: TOK! Bekas Rektor Unila Karomani Dihukum 10 Tahun Penjara

Baca Juga: Bekas Wakil Rektor Heryandi dan Ketua Senat M Basri Unila Dituntut 5 Tahun Penjara

Baca Juga: UNILA Semakin Melejit! Inilah 11 Kampus Terbaik di Lampung Versi UniRank

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.

Sedangkan terpidana Heryandi yang bekas wakil rektor 1 Unila dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Kemudian, terpidana Muhammad Basri yang bekas ketua Senat Unila, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta.

Jika masing-masing terpidana, baik Karomani, Heryandi, maupun Muhammad Basri tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, harta benda mereka disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal masing-masing terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

"Jaksa eksekutor selanjutnya memasukkan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ujar Ali Fikri. ***

Berita Terkait