DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Jebloskan Bekas Rektor Unila Karomani ke Penjara di Bandarlampung

image
Karomani dan kawan-kawan dijebloskan ke penjara.

Kemudian, terpidana Muhammad Basri yang bekas ketua Senat Unila, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta.

Jika masing-masing terpidana, baik Karomani, Heryandi, maupun Muhammad Basri tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, harta benda mereka disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal masing-masing terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

"Jaksa eksekutor selanjutnya memasukkan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ujar Ali Fikri. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait