20 Tahun Dilarang hingga Ditentang Susi Pudjiastuti, Inilah Alasan Jokowi Buka Eskpor Pasir Laut
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 30 Mei 2023 08:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, ikut angkat bicara perihal kebijakan baru pemerintah yang membuka peluang usaha ekspor pasir laut.
Lantas apa alasan dari Presiden Joko Widodo kembali membuka pemanfaatan ekspor pasir laut?
Ketentuan ekspor pasir laut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang sudah diteken Jokowi.
Baca Juga: Ini Dia 5 Destinasi Wisata Andalan di Ngawi yang Bikin Betah, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga
Ekspor pasir laut kembali diizinkan usai 20 tahun dilarang.
Adapun ekspor pasir diatur dalam beleid yang telah berlaku sejak 15 Mei 2023 pada Bab IV, Pasal 9 nomor 2 huruf b tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa Pasir Laut.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tulis pasal 9 dalam aturan tersebut, dikutip Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga: Catat! Inilah Hari Libur Bersama di Bulan Juni 2023, Waktu Menyenangkan untuk Bersantai dan Berlibur
Sedangkan, pelaku usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut wajib mempunyai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Selanjutnya, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah.