Orbit Indonesia
Begini Respons Ketua DPR RI Puan Maharani Tanggapi Politisi PKS Bukhori Yusuf Lakukan KDRT ke Istri Muda
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 26 Mei 2023 09:48 WIB
"Pemerintah harus lebih banyak melakukan pendekatan dan pendampingan melalui kementerian/lembaga sehingga korban KDRT bisa bersuara," jelasnya.
Sementara itu penanganan kasus KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kurang maksimal-nya penerapan sanksi hukum dalam KDRT dinilai menjadi salah satu sebab masih banyaknya kekerasan rumah tangga terjadi***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News