DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

DOK! MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama 5 Tahun, Ini Alasan Hakim Konstitusi

image
Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun.

ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

MK menilai, masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumya yakni empat tahun tidak konstitusional.

Putusan tentang masa jabatan pimpinan KPK tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: Aksi Turun Gunung CEO Blue Bird, Sigit Priawan Djokosoetono Temui Para Sopir Taksi Tuai Pujian Netizen

Menurut Anwar Usman, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dia menerangkan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman seperti yang dilihat di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Resep Cookies Enak dan Murah, Mudah Dibuat dan Cocok untuk Lebaran Idul Adha Nanti

Sementara'itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Dalam perkara ini, Guntur lantas membandingkan masa jabatan pimpinan KPK dengan pimpinan di Komnas HAM yang selama lima tahun.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.

Baca Juga: Makin Banyak Orang Mengaku Dirinya Agnostik, Maksudnya Apa

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.

"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK," kata Arief.

Oleh karena itu, ujar Arief melanjutkan, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

Baca Juga: El Nino di Indonesia: Menyingkap Fenomena Cuaca Panas Dahsyat yang Mengguncang Negeri, Ini Dampak Mengerikan

MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait