Update Terbaru Ferdy Sambo Tetap Melawan Vonis Mati, Upaya Banding Ditolak Hakim, Kini Mengajukan Kasasi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 22 Mei 2023 11:28 WIB
Selanjutnya, Djuyamto menyampaikan pihaknya menunggu dari para pihak terdakwa untuk menyerahkan memori kasasi terhitung 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.
“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga diperkuat putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang juga telah melalui putusan banding PT DKI Jakarta masing-masing dijatuhi putusan 20 tahun dan 15 tahun penjara***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News