Update Terbaru Ferdy Sambo Tetap Melawan Vonis Mati, Upaya Banding Ditolak Hakim, Kini Mengajukan Kasasi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 22 Mei 2023 11:28 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Terdakwa vonis mati Ferdy Sambo tetap melawan vonis mati yang sudah dijatuhkan majlis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ferdy Sambo sebelumnya sudah melakukan upaya banding sebagai bentuk penolakan vonis mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kini, Ferdy Sambo tetap melawan sebagai bentuk tidak terima mendapat vonis mati. Kini ia mengajukan kasasi atas putusan hakim.
Baca Juga: Ibnu Chuldun Buka Uji Kompetensi Pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
Tidak hanya Ferdy Sambo, pengajuan kasasi ini juga dilayangkan terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto Senin 22 Mei 2023.
Baca Juga: RESMI! Timnas Indonesia Bakal Adu Tanding Lawan Timnas Argentina Sang Juara Dunia 2022
Djuyamto menuturkan, terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, sementara istrinya pada tanggal 9 Mei 2023.
Sedangkan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.
Selanjutnya, Djuyamto menyampaikan pihaknya menunggu dari para pihak terdakwa untuk menyerahkan memori kasasi terhitung 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.
“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga diperkuat putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang juga telah melalui putusan banding PT DKI Jakarta masing-masing dijatuhi putusan 20 tahun dan 15 tahun penjara***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News