DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dafri Agussalim: Tindak Pidana Perdagangan Orang Adalah Kejahatan Kemanusiaan

image
20 WNI korban TPPO di Myanmar. Ini kejahatan kemanusiaan.

Lebih lanjut Dafri menyampaikan, isu TPPO memiliki sistem yang sulit untuk dipelajari. Hal ini karena aktivitas TPPO memiliki karakter yang mudah beradaptasi dengan kebutuhan pasar.

"Masalahnya yang perlu diperhatikan adalah ini industri yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Bukan industri yang stagnan, tetapi merupakan industri yang selalu berubah, beradaptasi dengan pasar bahkan  kadang-kadang pemerintah itu kalah cepat dengan aktivitas ini," ungkapnya.

Selain mudah beradaptasi, Dafri menyebut bahwa isu TPPO ini jangan dilihat sebatas masalah antar negara. Namun keterlibatan intermediary actors atau para aktor intermediary sebagai pelaku, yang membuat isu TPPO susah diatasi.

Baca Juga: SEA Games 2023: Indonesia Melawan Thailand, Bermain 10 Pemain Garuda Nusantara Raih Emas dengan Dramatis

"Ini kan pelaku-pelaku kejatahan TPPO ini bahkan "negara ikut" di dalamnya. Ada yang disebut intermediary actors. Misalnya perbankan, pebisnis, akuntan, pengacara, notaris, bankir," ucapnya.

"Jadi aktor-aktor ini yang kadang tidak terdeteksi. Kita tidak bisa hanya bergerak di level antar negara. Hal-hal kecil semacam ini harus ditangani dan kadang-kadang itu menjadi tanggung jawa utama masing-masing negara," imbuhnya.

Lebih jauh, Dafri mengapresiasi hasil kesepakatan KTT ASEAN 2023. Menurutnya, hal ini penting sebagai agenda setting untuk mengingatkan negara-negara anggota ASEAN soal masalah tenaga kerja migran.

"Tetapi itu tidak cukup, perlu ada kebijakan yang implementable. Di lain sisi, kita sebagai Ketua ASEAN, harus mampu membujuk agar negara anggota ASEAN mempunyai konstruksi yang sama menjadikan isu migran worker dan TPPO ini sebagai common concern," tukasnya. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait