Dugaan Penembakan Bahar Smith, Advokat Resmen Kadapi: Laporan dan Keterangan Palsu Diancam Pidana 9 Tahun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 16 Mei 2023 07:39 WIB
Berikut bunyi pasal 220 KUHPidana: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Dan apabila memberikan kesaksian palsu maka akan di ancam oleh pasal 242 KUHPidana yang berbunyi:
“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Menurut Kadapi, barang siapa, orang perorang dengan sengaja membuat kesaksian palsu dan laporan palsu diancam sembilan tahun.
Oleh karena itu, katanya, dalam setiap laporan pidana penyidik wajib mengambil keterangan pihak-pihak baik pelapor dalam hal ini korban itu sendiri atau orang lain yang dijadikan saksi.
Mereka, kata Kadapi, wajib diambil keterangannya di atas sumpah, agar dapat dijerat dengan keterangan palsu.
“Tinggal kemudian penyidik melihat niat jahat dari pelaku itu sendiri. Apa yang menjadi tujuannya?” tambahnya. ***