DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bukan di Dalam Rumah, Brigadir J Ternyata Ditembak di Pekarangan Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

image
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan.bahwa Brigadir J ditembak di pekarangan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

ORBITINDONESIA - Penembakan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ternyata dilakukan di pekarangan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, dilansir dari PMJ News.

Agus mengungkapkan, sebelum ditembak mati, Brigadir J sempat dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo untuk masuk ke dalam rumah.

Baca Juga: Denny JA: Peran Slamet Rahardjo, Pelestari Cagar Budaya Salatiga, Mirip Periwayat Epik Gilgamesh

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak di dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Kisah Wanita Cantik yang Membuat Syaikh Abdul Qadir Jailani Pingsan

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Baca Juga: Tidak Pernah Lelah, Prabowo Subianto akan Maju Lagi Jadi Calon Presiden 2024

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.***

Berita Terkait