Orbit Indonesia
Bukan di Dalam Rumah, Brigadir J Ternyata Ditembak di Pekarangan Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 13 Agustus 2022 10:31 WIB
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.
Baca Juga: Tidak Pernah Lelah, Prabowo Subianto akan Maju Lagi Jadi Calon Presiden 2024
Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.***