Cakep, Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Besaran Baru Biaya Perjalanan Dinas, Uang Lembur, dan Paket Internet PNS
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 11 Mei 2023 19:54 WIB
Biaya perjalanan dinas PNS yang ada di DKI Jakarta sebesar Rp530 ribu per hari dan jika dalam kota lebih dari 8 jam Rp210 ribu per hari.
Itu belum termasuk biaya representasi yang ditetapkan sebesar Rp250 ribu per hari untuk pejabat negara ke luar kota, Rp 200 ribu per hari untuk pejabat eselon I dan Rp 150 ribu per hari untuk pejabat eselon II.
Selain itu, disediakan juga uang lembur dan uang makan berdasarkan golongannya.
PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18 ribu per orang per jam (OJ), golongan II Rp24 ribu per OJ, golongan III Rp30 ribu per OJ, dan golongan IV Rp36 ribu per OJ.
Sedangkan uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu untuk golongan III dan Rp41 ribu untuk golongan IV.
Baca Juga: Ini Lirik Lagu Paradise untuk Persiapan Konser Coldplay di Jakarta, Lengkap dengan Artinya
Di luar itu, masih ada biaya paket data dan komunikasi bagi PNS.
Pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II atau yang setara ke bawah menerima Rp200 ribu per bulan.
Tidak hanya itu, PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri juga mendapat biaya perjalanan dinas luar negeri.