Cakep, Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Besaran Baru Biaya Perjalanan Dinas, Uang Lembur, dan Paket Internet PNS
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 11 Mei 2023 19:54 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan besaran biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024.
Biaya perjalanan dinas tersebut merupakan batas paling atas untuk menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Aturan tentang biaya perjalanan dinas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Menkeu pada 28 April 2023.
Baca Juga: SEA Games 2023: Taklukkan Malaysia, Timnas Bulu Tangkis Putra Indonesia Raih Emas
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 aturan tersebut.
Satuan biaya yang dimaksud adalah biaya perjalanan atau transportasi dari kota ke kota, pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP).
Selain itu, ada juga biaya untuk pemeliharaan kantor, pengetikan, beasiswa pendidikan, sewa mesin fotocopy, pengadaan konsumsi, honor pakar, dan lain-lain.
Untuk dinas luar kota, satuan biaya harian yang diterima ditentukan oleh provinsi tempat K/L berada dan jabatan yang dimiliki.