Diduga Ada Kampanye Terselubung Lewat Program Jember Berbagi, Bupati Hendy Siswanto Diperiksa Bawaslu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 12 Mei 2023 10:18 WIB
Dikatakan pula bahwa pemanggilan kedua untuk klarifikasi kepada Bupati Jember tersebut dilakukan dengan "jemput bola" setelah melakukan koordinasi terkait dengan jadwal Bupati Hendy.
Baca Juga: Top 10 Penulis Terkaya dan Jurang Digital
"Terkait dengan materi yang disampaikan masih belum bisa dijelaskan secara detail karena termasuk informasi yang dikecualikan dan masih tahap klarifikasi. Namun, semua berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor JEPR kepada Bawaslu Jember," katanya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan merekomendasikan kepada lembaga terkait untuk bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan.
"Jadi, kalau misal ASN, kami rekomendasikan ke KASN. Kalau Bupati, kami sampaikan rekomendasi kepada Gubernur terkait dengan sanksi lembaga yang bersangkutan akan memutuskannya," ujarnya.
Endah menjelaskan bahwa wewenang Bawaslu Kabupaten Jember hanya memberikan rekomendasi, bukan memberikan sanksi terkait dengan laporan tersebut karena sudah ada lembaga lain yang akan memberikan sanksi nanti***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News