DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Diduga Ada Kampanye Terselubung Lewat Program Jember Berbagi, Bupati Hendy Siswanto Diperiksa Bawaslu

image
Diduga Lakukan Kampanye Terselubung Lewat Program Jember Berbagi, Bupati Jember Diperiksa Bawaslu

ORBITINDONESIA.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memeriksa Bupati Jember Hendy Siswanto untuk klarifikasi dugaan kampanye terselubung.

Selama program Jember Berbagi yang berlangsung di Bulan Ramadhan, Bupati Jember dilaporkan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR).

JEPR melaporkan ke Bawaslu karena Bupati Jember secara bergiliran membawa tiga menantunya yang sedang maju sebagai Caleg, mengikuti program Jember berbagi.

Baca Juga: Karto Bugel: Jika Anies Bilang Belok Kiri, Berarti yang Benar Adalah Belok Kanan

Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, pihaknya telah memeriksa terhadap 61 orang, di antaranya ASN, menantu Bupati dan Bupati Jember Hendy Siswanto.

Pemeriksaan kepada Hendy Hendy Siswanto sendiri berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, setelah sempat mangkir dipanggil Bawaslu.

"Proses klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu itu untuk menindaklanjuti laporan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR)," kata Dwi dikutip dari Antara, Jumat 12 Mei 202e.

Baca Juga: Elon Musk: Saya Sudah Temukan Seorang Wanita untuk Memimpin Twitter Sebagai CEO Baru

Menurut dia, proses klarifikasi sejak laporan disampaikan dan diteliti oleh Bawaslu Jember sehingga dalam prosesnya pihaknya memiliki waktu 7 hari ditambah 7 hari lagi dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan aturan yang ada.

"Sebelumnya, kami sudah melakukan pemanggilan klarifikasi kepada Bupati Jember. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ke luar kota sehingga kami 'jemput bola' ke pendapa," tuturnya.

Dikatakan pula bahwa pemanggilan kedua untuk klarifikasi kepada Bupati Jember tersebut dilakukan dengan "jemput bola" setelah melakukan koordinasi terkait dengan jadwal Bupati Hendy.

Baca Juga: Top 10 Penulis Terkaya dan Jurang Digital

"Terkait dengan materi yang disampaikan masih belum bisa dijelaskan secara detail karena termasuk informasi yang dikecualikan dan masih tahap klarifikasi. Namun, semua berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor JEPR kepada Bawaslu Jember," katanya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan merekomendasikan kepada lembaga terkait untuk bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan.

"Jadi, kalau misal ASN, kami rekomendasikan ke KASN. Kalau Bupati, kami sampaikan rekomendasi kepada Gubernur terkait dengan sanksi lembaga yang bersangkutan akan memutuskannya," ujarnya.

Endah menjelaskan bahwa wewenang Bawaslu Kabupaten Jember hanya memberikan rekomendasi, bukan memberikan sanksi terkait dengan laporan tersebut karena sudah ada lembaga lain yang akan memberikan sanksi nanti***


Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait