Kronologi Ibu Kubur Anak Hasil Perselingkuhan di Jember, Takut Ketahuan Suami
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 12 Mei 2023 12:44 WIB
"Pelaku melakukan hal tersebut untuk menutupi aibnya. Karena merasa malu memiliki bayi saat usia pernikahan masih berumur lima bulan,polisi belum mengetahui posisi suami dari Y," kata Kapolres Jember AKBP Moh.Nur Hidayat, melalui keterangan tertulis diterima Orbit Indonesia, Jumat 12 Mei 2023.
Baca Juga: Gay dan Pria Biseksual Dalam Hubungan Monogami Boleh Mendonorkan Darah di AS
“Kita akan lakukan autopsi untuk mengetahui penyebab korban meninggal sebelum dikubur atau setelah dikubur. Penting, kita juga akan melakukan tes DNA,” lanjutnya.
Dalam konferensi pers Kamis siang(11/05),diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar daster,sepotong bambu, jarit, dan juga genteng yang digunakan untuk menutup makam.
Berdasarkan hasil penyidikan diduga kuat ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dalam kasus tersebut. Karena itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
pelaku bakal dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 306 ayat 2 KUHP Juncto 305 KUHP ancaman 12 tahun.
“Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga ancaman 15 tahun,” jelasnya***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News