DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kronologi Ibu Kubur Anak Hasil Perselingkuhan di Jember, Takut Ketahuan Suami

image
Kronologi Ibu Kubur Anak Hasil Perselingkuhan di Jember, Takut Ketahuan Suami

ORBITINDONESIA.COM- Satuan Reskrim Polres Jember mengungkap kasus penemuan Jasad bayi perempuan di kebun bambu Jalan Rasamala II, Lingkungan Krajan, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember.

Diduga kuat pelaku pembunuhan adalah YN (29) yang tidak lain adalah ibu kandung dari jasad bayi.

Ibu di Jember ini, tega membunuh anaknya sendiri karena takut ketahuan suaminya, sebab merupakan hasil dari perselingkuhan. Berikut kronologi peristiwanya.

Baca Juga: Diduga Ada Kampanye Terselubung Lewat Program Jember Berbagi, Bupati Hendy Siswanto Diperiksa Bawaslu

Pada Rabu 10 Mei 2023, seorang warga mencium aroma busuk di sekitar rumahnya.

Setelah ditelusuri sumber aroma busuk tersebut, ternyata ditemukan seorang bayi yang dikubur separuh badan.

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sudah membusuk dan dihungkus plastik.

Baca Juga: Karto Bugel: Jika Anies Bilang Belok Kiri, Berarti yang Benar Adalah Belok Kanan

Tak lama kemudian, pelaku diamankan di rumahnya, tak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi.

Wanita berumur 29 tahun tersebut, sengaja mengubur bayi perempuan yang baru dilahirkan olehnya itu sedalam 50 centimeter, Y mengaku melakukan aksinya seorang diri, tanpa mendapat bantuan dari siapapun.

"Pelaku melakukan hal tersebut untuk menutupi aibnya. Karena merasa malu memiliki bayi saat usia pernikahan masih berumur lima bulan,polisi belum mengetahui posisi suami dari Y," kata Kapolres Jember AKBP Moh.Nur Hidayat, melalui keterangan tertulis diterima Orbit Indonesia, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Gay dan Pria Biseksual Dalam Hubungan Monogami Boleh Mendonorkan Darah di AS

“Kita akan lakukan autopsi untuk mengetahui penyebab korban meninggal sebelum dikubur atau setelah dikubur. Penting, kita juga akan melakukan tes DNA,” lanjutnya.

Dalam konferensi pers Kamis siang(11/05),diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar daster,sepotong bambu, jarit, dan juga genteng yang digunakan untuk menutup makam.

Berdasarkan hasil penyidikan diduga kuat ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dalam kasus tersebut. Karena itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

pelaku bakal dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 306 ayat 2 KUHP Juncto 305 KUHP ancaman 12 tahun.

“Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga ancaman 15 tahun,” jelasnya***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait