DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Polisi Periksa Thomas Djamaludin, Bagaimana Hasilnya

image
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan tersangka, BRIN dukung Polri tegakan hukum terkait ujaran kebencian.

Dalam pernyataan, APH mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena dinilai selalu berbeda dengan Pemerintah soal penetapan 1 Syawal.

Setelah dilapirkan oleh sejumlah organisasi Muhammadiyah di berbagai daerah, APH kemudian ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur (Jatim) pada Minggu, 30 April 2023.

Baca Juga: Terjadi lagi, Jadwal Pertandingan Timnas Sepakbola Indonesia Bentrok dengan Konser Coldplay di GBK

Dia ditangkap di sebuah rumah kos sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari Jombang, APH diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim Polri hingga ditetapkan sebagai tersangka.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Halaman:
1
2

Berita Terkait