DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Polisi Periksa Thomas Djamaludin, Bagaimana Hasilnya

image
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan tersangka, BRIN dukung Polri tegakan hukum terkait ujaran kebencian.

ORBITINDONESIA.COM - Kasus ujaran kebencian di media sosial (medsos) yang melibatkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) berkembang.

Bareskrim Polri memeriksa Thomas Djamaludin (TD) yang diduga memicu tersangka APH melakukan ujaran kebencian di akun Facebook-nya.

"Terhadap TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka (ujqran kebencian, Red) APH telah dilakukan pemeriksaan pada 8 Mei 2023," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dilansir dari laman PMJ News, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca Juga: 2024: Betulkah Indonesia Perlu Koalisi Perubahan Antitesa Jokowi

Nurul menjelaskan bahwa tersangka APH menanggapi komentar TD di Facebook dengan nada kebencian dan ancaman.

Sebagai informasi, APH sendiri dijadikan tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 25 April 2023 atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.

"APH menanggapi komentar akun TD yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik," terang Nurul.

Baca Juga: Profil Lengkap Lucas yang Keluar dari WayV dan NCT: Nama Asli, Perjalanan Karir, dan Tanggal Lahir

Sebagaimana telah diberitakan, APH dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian atas komentarnya yang bernada kebencian dan ancaman kepada warga Muhammadiyah.

Halaman:
1
2

Berita Terkait