Linda Pujiastuti Pacar Irjen Teddy di Atas Kapal Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 10 Mei 2023 18:35 WIB

“Menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Sementara hal-hal yang meringankan vonis hukuman pidana 17 tahun penjara yakni terdakwa jujur dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Polisi Periksa Thomas Djamaludin, Bagaimana Hasilnya
Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum.
“Jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Belum pernah dihukum,” terang hakim.
Untuk diketahui, vonis hakim terhadap Linda Pujiastuti tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Linda Pujiastuti dihukum selama 18 tahun penjara.
Baca Juga: Profil Lengkap Lucas yang Keluar dari WayV dan NCT: Nama Asli, Perjalanan Karir, dan Tanggal Lahir
Selain Linda Pujiastuti, kasus peredaran narkoba tersebut juga melibatkan sejumlah orang yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan M. Nasir alias Daeng.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.