DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Survei SMRC: Pemilih Kritis Menginginkan Capres yang Bisa Meneruskan Program Pemerintahan Presiden Jokowi

image
Tangkapan layar - Direktur Riset SMRC Deni Irvani saat memaparkan hasil survei seperti dipantau di Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sekarang ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait