Jadi Korban Penipuan Scam Online hingga 21 Juta, Lapor Polisi Harus Nunggu 14 Hari, Netizen Emosi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 09 Mei 2023 09:20 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Founder periksa data Teguh Aprianto menyoroti kasus scam online dengan modus penipuan baru.
Modus penipuan baru ini berawal dari tawaran kerja like akun medsos. Pelaku scam online ini bekerja dengan rapi, sehingga membuat korban terpancing untuk deposit fiktif.
Salah satu Twitter korban scam online, @Giarsyahsyifa mengaku telah tertipu sebanyak Rp 21 juta. Ia pun lapor polisi, namun harus nunggu 14 hari.
Lambatnya respons polisi seperti yang disampaikan korban pun, membuat netizen emosi.
Dikutip Orbit Indonesia dari akun Twitter korban scam online, @Giarsyahsyifa berikut pengakuannya, setelah tertipu scam online.
"Tanggal 3 mei aku ke kantor polisi.
Disini aku dan komplotan itu msh komunikasi krn aku mau lapor, pecuma kan kl mrk ud block aku.. tambah susah lacaknya," katanya, dikutip Orbit Indonesia Selasa 9 Mei 2023.
Baca Juga: AITIMI Apresiasi Keberpihakan Pemerintah Terhadap Pengembangan Industri Dalam Negeri
Korban pun sampai di kantor polisi. Namun, ia harus menunggu laporan tersebut diproses hingga 14 hari kemudian.
Korban pun masih berkomunikasi dengan pelaku, dengan harapan tidak kehilangan jejaknya.