DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

120 Ton Batubara dari Sumatra Selatan Hendak Dikirim Ilegal ke Pulau Jawa oleh Sindikat, Polisi Bertindak

image
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto (tengah) memberikan keterangan terkait penyitaan 120 ton batu bara ilegal dari kawasan pertambangan di Tanjung Enim, Muara Enim, Senin 8 Mei 2023.

Mereka masing-masing berinisial AS (32 tahun), BB (45 tahun), BS (36 tahun), MA (29 tahun), UE (29 tahun) ID (31 tahun), YP (31 tahun), SP (39 tahun), dan AA (28 tahun).

Tersangka dijerat melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di samping itu, kata dia, kepolisian akan mengusut tuntas terkait aktivitas batubara ilegal di Muara Enim dengan memburu pemodal usahanya.

Hal tersebut, katanya, selain memicu terbesar kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan di provinsi ini, polisi menemukan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp500 juta per satu kali aktivitas pengangkutan. ***

Halaman:

Berita Terkait