DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

120 Ton Batubara dari Sumatra Selatan Hendak Dikirim Ilegal ke Pulau Jawa oleh Sindikat, Polisi Bertindak

image
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto (tengah) memberikan keterangan terkait penyitaan 120 ton batu bara ilegal dari kawasan pertambangan di Tanjung Enim, Muara Enim, Senin 8 Mei 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyita 120 ton batubara yang hendak dikirim secara ilegal ke Pulau Jawa dari kawasan pertambangan di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan Kombes Agung Marlianto, di Palembang, Senin, 8 Mei 2023 mengatakan, batubara tersebut diangkut dari Tanjung Enim menggunakan tujuh unit truk masing-masing berkapasitas muatan 20 dan 10 ton.

Aktivitas pengiriman batubara itu terungkap setelah polisi menyergap mereka di Jalan Lintas Sumatra di Desa Batu Kuning, Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu, Kamis dini hari, sekitar pukul 02.15 WIB.

Baca Juga: Resmi Tunangan Rizky Febian dan Mahalini, Ucapan selamat dari Kakak Mempelai Wanita bikin Haru

Dia menyebutkan batubara itu hendak dikirim ??????ke Provinsi Lampung, kemudian ke Cilegon, Banten untuk memasok kebutuhan bahan bakar industri di Pulau Jawa.

"Pengiriman batubara ini tidak memiliki izin resmi," kata dia.

Menurutnya, berdasarkan dokumen, ketujuh unit truk angkutan batubara itu tercatat milik PT LJMA dan CV AJ.

Saat ini ketujuh unit truk angkutan beserta bermuatan batubara itu dititipkan sementara ke perusahaan pertambangan di Kabupaten Muara Enim sebagai barang bukti.

Ia menjelaskan dalam perkara tersebut penyidik kepolisian telah menetapkan sembilan orang sopir dan kondektur truk angkutan selaku tersangka.

Mereka masing-masing berinisial AS (32 tahun), BB (45 tahun), BS (36 tahun), MA (29 tahun), UE (29 tahun) ID (31 tahun), YP (31 tahun), SP (39 tahun), dan AA (28 tahun).

Tersangka dijerat melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di samping itu, kata dia, kepolisian akan mengusut tuntas terkait aktivitas batubara ilegal di Muara Enim dengan memburu pemodal usahanya.

Hal tersebut, katanya, selain memicu terbesar kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan di provinsi ini, polisi menemukan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp500 juta per satu kali aktivitas pengangkutan. ***

Berita Terkait