DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Paguyuban Korban Penipuan Berkedok E Commerce dan Pekerjaan Paruh Waktu

image
Gambar Ilustrasi penipuan lewat E commerce dan pekerjaan paruh waktu.

Dari hasil perintah pelaku, korban mendapat koin digital yang dapat ditukar dengan uang. Pelaku meminta korban melakukan top up saldo untuk mencairkan koin yang sudah terkumpul dari hasil komisi yang telah dilakukan.

Baca Juga: Ingin Tiru Video Estetik Ala Wes Anderson, Begini Ciri Khas Visual yang harus Diikuti Penuh Warna dan Simetris

Korban diarahkan untuk melakukan top up melalui website yang menyerupai aplikasi TikTok. Top up tersebut ditransfer ke penerima yang berbeda.

Total dana yang sudah ditransfer korban Rp600 juta. Korban percaya karena nominal uang yang ditransfer terus bertambah di website yang menyerupai TikTok tersebut. Namun, nahasnya saat korban hendak menarik uang dari website tersebut ke rekening pribadinya, ternyata tak dapat dilakukan.

Dari website tersebut, kalau mau transfer hasil uang selalu dibuat gagal sehingga diklaim melakukan kesalahan dan dilakukan pembekuan akun korban di website tersebut.

Untuk mengaktifkan kembali akun tersebut, korban diminta mentransfer dana sebesar 70% dari nominal koin yang ada di akun. Koin korban saat itu sekitar Rp 601 juta. Jika ingin menarik koin tersebut, korban diminta melakukan aktivasi akun dengan mentransfer uang Rp 372.043.000. Ini penipuan kejam. ***

 

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait