Paguyuban Korban Penipuan Berkedok E Commerce dan Pekerjaan Paruh Waktu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 06 Mei 2023 18:15 WIB
"Ada beberapa korban yang sudah lapor ke Polres kota korban masing-masing dan bahkan sudah lapor ke Polda Metro Jaya, tapi belum ada kelanjutannya, hanya di kasih surat laporan kepolisian saja @ccicpolri @jokowi"
Baca Juga: VIRAL, Presiden Jokowi Mampir di Toilet Umum di Seputih Jaya Lampung Tengah: Enggak Pake Ribet
Netizen tria_mulyantina: "@jokowi @ccicpolri @hotmanparisofficial bantu kasus kami untuk masuk jalur hukum & @realmrbert @king_uyakuya bantu kami up media sosial agar menjadi edukasi pada masyarakat luas dan alhamdulillah media sosial yang digerakkan dari korban juga yang sudah terbentuk paguyuban..."
"...menjadi penolong masyarakat yang tidak menjadi korban ...untuk anggota group para korban sdh masuk diangkat 10 M dari 102 korban yg data nya sdh siap untuk masuk ke MABES @ccicpolri"
nona.coach: "tolong angkat kasus ini, sudah makin parah, adanya ancanan pada korban."
chelnvna: "Penggelapan uang, pengancaman, penipuan. Tolong pak @ccicpolri ini bukan lagi kasus sepele yang kalian anggap remeh dan menutup mata terus menerus."
Baca Juga: Perjuangan PSI Sekarang Mirip PDIP Dulu di Zaman Soeharto
Masyarakat nampaknya harus semakin waspada dalam melakukan aktivitas secara online, khususnya yang berhubungan dengan uang. Seorang aparatur sipil negara di Yogyakarta rugi ratusan juta rupiah karena menjadi korban penipuan di salah satu aplikasi online.
ASN itu bernama Dana Resfiana. Penipuan terjadi dari 7 - 28 April 2023. Modus yang digunakan para pelaku, awalnya memasukkan korban ke dalam grup aplikasi Telegram.
Ternyata di grup tersebut sudah ada sekitar 20 orang yang diminta menyelesaikan misi di aplikasi TikTok. Misi yang dijalankan awalnya cukup ringan, yakni mem-follow dan memberikan klik like kepada beberapa akun yang ditentukan.