DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Motif Penembakan Brigadir J Mulai Diungkap ke Publik, Inilah Motifnya

image
Motif Irjen Ferdy Sambo Merencanakan Penembakan Brigadir J Mulai Diungkap ke Publik.

ORBITINDONESIA – Motif pembunuhan Brigadir J mulai sedikit tersingkap setelah Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah memperoleh laporan dari istrinya, Putri Candrawathi tentang perbuatan Brigadir J.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Kamis 11 Agustus 2022, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi tentang perbuatan Brigadir J yang melukai martabat keluarganya di Magelang, Jawa Tengah.

Andi tidak merinci perbuatan apa yang dikerjakan Brigadir J sehingga melukai martabat keluarga Ferdy Sambo.

Baca Juga: Denny JA: Bung Hatta Mendukung Demokrasi, tetapi Bukan Demokrasi ala Barat yang Individualistik

Baca Juga: Bonnie Triyana: Bung Hatta Tidak Pernah Ragu tentang Niat Baik Bung Karno

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya.

Memperoleh laporan istrinya, Ferdy Sambo kemudian memanggil tersangka RR dan tersangka E untuk membunuh Brigadir J.

Dalam peristiwa selanjutnya, Bharada RE atau Bahrada E menembak Brigadir J. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban itu. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Bareskrim: Irjen Ferdy Sambo Cs Bunuh Brigadir J karena Lukai Harkat dan Martabat Keluarga

Baca Juga: Pelatih Asing Kembali Jadi Pilihan Manajemen Persib Bandung Gantikan Robert Rene Alberts

Atas penembakan Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan K disangkakan mengggunakan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," tambah Agus. ***

Berita Terkait