Parah Rafael Alun Trisambodo Ketahuan Samarkan Transaksi Jual Beli setelah Diperiksa KPK, Ini Penjelasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 03 Mei 2023 15:47 WIB
Baca Juga: Usai Dipecat dari Polri, KPK Mulai Kuliti Data Keuangan dan Aset AKBP Achiruddin Hasibuan
Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank.
Uang tersebut dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Baca Juga: Fakta Unik Karakter Gamora, Anak Angkat Thanos dan Saudari Nebula di Film Guardians of the Galaxy Vol 3
Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Dari penggeladahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News