DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Parah Rafael Alun Trisambodo Ketahuan Samarkan Transaksi Jual Beli setelah Diperiksa KPK, Ini Penjelasannya

image
KPK periksa tiga saksi terkait gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

ORBITINDONESIA.COM- Kasus korupsi tersangka Rafael Alun Trisambodo terus bergulir dalam KPK semakin dikuliti semua asal sumber kekayaan harta miliknya.

Kabar terbaru dari kasus korupsi tersangka Rafael Alun Trisambodo terlah diungkap oleh tim penyidik KPK.

Adapun KPK mengungkapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga telah menyamarkan transaksi jual beli rumah.

Baca Juga: Rencana Jokowi ke Lampung, Ingin Saksikan Rusaknya Jalan yang Viral, Arinal Djunaidi Siap Pasang Telinga

Terbongkarnya jual beli yang disamarkan,  setelah penyidik KPK memeriksa satu orang pihak swasta atas nama Hirawati pada Selasa 2 Mei 2023.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskankan awalnya KPK juga memanggil dua saksi lainnya pada Selasa, 2 Mei 2023.

Baca Juga: Meryl Saragih Dorong Seluruh Kader PDIP Sumut Menangkan Ganjar Pranowo

Meski demikian dua saksi dari pihak swasta berita Jennawati dan Thio Ida tersebut mangkir dari panggilan penyidik.

KPK selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya.

"Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Mutasi 172 Perwira, Termasuk Pangkowilhan III

Sebagai informasi KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Baca Juga: Usai Dipecat dari Polri, KPK Mulai Kuliti Data Keuangan dan Aset AKBP Achiruddin Hasibuan

Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank.

Uang tersebut dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Baca Juga: Fakta Unik Karakter Gamora, Anak Angkat Thanos dan Saudari Nebula di Film Guardians of the Galaxy Vol 3

Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Dari penggeladahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

Berita Terkait