DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Selebgram Makan Babi dengan Lafaz Allah yang Jadi Tersangka di Polda Sumatra Selatan

image
Selebgram LL (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu 3 Mei 2023.

 

ORBITINDONESIA.COM - Polda Sumatra Selatan memeriksa seorang selebriti instagram (Selebgram) inisial LL, dengan akun @linamukherjee_, sebagai tersangka dugaan menista agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto di Palembang, Rabu, 3 Mei 2023 mengatakan, tersangka memenuhi panggilan kedua dari penyidik.

“Nanti segera diumumkan," kata Agung Marlianto.

Baca Juga: Viral Masak Nasi 7 Jam Tidak Matang untuk Pesta Pernikahan di Kediri, Ternyata Netizen Punya Pengalaman Serupa

Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menetapkan LL sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.

LL disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

Ancaman hukuman tersebut diberikan setelah penyidik mendapat cukup barang bukti yang didukung oleh keterangan saksi dan ahli.

Barang bukti itu di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka LL termasuk penistaan agama.

Halaman:

Berita Terkait