Orbit Indonesia
Mahfud MD Belum Mau Masuk Arena Bursa Cawapres 2024
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 30 April 2023 13:01 WIB
Sekarang ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***