DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dijerat Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

image
Irjen Polisi Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir J.

ORBITINDONESIA – Peristiwa meninggalnya Brigadir J diduga menyeret nama petinggi di tubuh kepolisian Irjen Polisi Ferdy Sambo yang sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tambahnya.

Baca Juga: Faried, Bocah Berdarah Madura Arab Ini Menjadi SULTAN Setelah Mewarisi Harta Ayahnya yang Kaya Raya

Isi Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan ini menghapus semua dugaan awal bahwa Brigadi J meninggal dalam peristiwa tembak-menembak di rumah Ferdy Sambo.

Dengan begitu, sudah empat orang menjadi tersangka meninggalnya Brigadi J. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, K, dan Irjen Ferdy Sambo sendiri. 

 

Berita Terkait