Kemungkinan Perbedaan Hari Raya Idul Fitri, Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajak Umat Islam Jaga Toleransi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 20 April 2023 13:52 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Hari Raya Idul Fitri 2023 sebentar lagi, dan kemungkinan berpotensi terjadi perbedaan memutuskan kapan jatuhnya 1 Syawal 1444 H/2023 M.
Terjadinya sejumlah perbedaan keputusan dirayakannya Hari Raya Idul Fitri di Indonesia berpotensi menyulut komentar yang menyudutkan.
Untuk itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, salah satunya diminta untuk menjaga toleransi.
Dalam Edaran No SE 05 tahun 2023 ini, Menag mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal
Baca juga: SE Menag No SE 05 tahun 2023 tentag Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444H/2023M
Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada 21 April 2023.
Baca Juga: Disebut Suka Pakai Barang Haram, JK Minta Denise Chariesta Tidak Malu Punya Anak di Luar Nikah
Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M.
Sidang isbat akan digelar pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam.
Baca Juga: Netizen Lucuti Dugaan Korupsi Kadinkes Lampung Reihana, dari Proyek Pengadaan Ambulans hingga Alkes
Serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag, dikutip Orbit Indonesia dari laman Kemenag, Kamis 20 April 2023.
Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.
Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.
“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.
Berkenaan materi khutbah Idulfitri, Menag dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.