DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sampaikan Pledoi Hukuman Mati, Teddy Minahasa Mendadak Alim, Baca Ayat Alquran Ingatkan Umat Islam Wajib Puasa

image
Teddy Minahasa Mendadak Alim, Baca Ayat Alquran Ingatkan Umat Islam Wajib Puasa

"Jaksa penuntut umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan," kata Teddy di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.

Baca Juga: Sudut Pandang Pengamat Musik tentang Perseteruan Ahmad Dhani dan Once Mekel tentang Royalti Lagu

"Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati. Serta saudara saya umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan," katanya.

"Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina minqablikum la'allakum tattaquun," kata Teddy.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," lanjut Teddy mengartikan isi ayat tersebut.

Diketahui, padasidang sebelumnya, Teddy dituntut oleh Jaksa dengan pidana hukuman mati.

Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Ia dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Hal tersebut disampaikan jaksa yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang dan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait