Sampaikan Pledoi Hukuman Mati, Teddy Minahasa Mendadak Alim, Baca Ayat Alquran Ingatkan Umat Islam Wajib Puasa
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 13 April 2023 15:13 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram, Teddy Minahasa mendadak menjadi alim ketika menyampaikan pledoi tuntutan.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mendapatkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kini dalam penyampaian pledoi, Teddy Minahasa mendadak jadi alim, baca ayat Alquran yang berisi ingatkan umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa.
Sidang pembacaan pledoi Teddy Minahasa tersebut berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini membacakan sendiri isi pembelaannya yang diberi judul Industri Hukum dan Konspirasi.
Ia memulaimua dengan mengungkapkan rasa hormatnya kepada pihak Jaksa, penasihat hukumnya, sekaligus kepada pengunjung sidang yang hadir pada hari ini.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Depresi
Dan Teddy Minahasa juga memgucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi seluruh umat Islam.
Kemudian dilanjut dengan membaca surat Al-Baqarah ayat 183.
"Jaksa penuntut umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan," kata Teddy di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.
Baca Juga: Sudut Pandang Pengamat Musik tentang Perseteruan Ahmad Dhani dan Once Mekel tentang Royalti Lagu
"Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati. Serta saudara saya umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan," katanya.
"Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina minqablikum la'allakum tattaquun," kata Teddy.
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," lanjut Teddy mengartikan isi ayat tersebut.
Diketahui, padasidang sebelumnya, Teddy dituntut oleh Jaksa dengan pidana hukuman mati.
Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Ia dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Hal tersebut disampaikan jaksa yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang dan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.
Sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.
Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Kemudian Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.