DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Jebloskan 10 Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Jawa, Sumatra, Sulawesi ke Sel Tahanan

image
Sepuluh tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api, ditahan KPK.

ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan, karena diduga terlibat korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis 13 April 2023 dini hari, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji berkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Menurut Johanis tersangka korupsinya terdiri dari empat pihak yang memberi suap: Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Baca Juga: Pejabat Kereta Api di Semarang Jawa Tengah Ditangkap KPK, Setumpuk Uang Rupiah dan Asing Disita

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah penerima suap: Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga berlangsung pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek,” tambah Johanis.

Besaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Johanis, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Berita Terkait