Orbit Indonesia
Gereja di Cikarang Bekasi Dapat Izin, Ridwan Kamil: Bupati/Walikota agar Layani Pembangunan Rumah Ibadah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 April 2023 08:45 WIB
Proses administrasi disesuaikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Rencana pembangunan rumah ibadah ini ditargetkan rampung dalam dua tahun dengan kapasitas tampung 2.328 kursi. ***