DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bejat! Pengasuh Ponpes Batang, Wildan Mashuri Aman Cabuli 14 Santri, Bagian Alat Vital hingga Sobek

image
Ilustrasi Pengasuh Ponpes Batang, Wildan Mashuri Aman Cabuli 14 Santri

ORBITINDONESIA.COM- Pilu, 14 santri Ponpes Batang, Jawa Tengah menjadi korban pelecehan seksual dari Pengasuh Ponpesnya sendiri, Wildan Mashuri Aman (58).

Kelakuan bejat Pengasuh Ponpes Batang, Wildan Mashuri Aman cabuli santri, bahkan membuat 8 dari 14 santri mengalami cedera pada bagian alat vitalnya.

Wildan Mashuri Aman tega cabuli santri yang masih anak anak hingga 8 di antaranya mengalami luka sobek pada bagian alat vitalnya.

Baca Juga: Dijamin Sejuk, Inilah 7 Wisata Pegunungan di Bondowoso dengan Pemandangan Memukau, Bikin Liburan Berkualitas

Fakta ini terungkap setelah Polda Jateng menetapkan pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman sebagai tersangka.

"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, dikutip dari Antara, Rabu 12 April 2023.

Didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda menyebutkan delapan di antara mereka mengalami luka sobek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.

Baca Juga: Fitur Terbaru GBWhatsApp: Tingkatkan Pengalaman Perpesanan Anda dengan Kemampuan Baru

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah".

Baca Juga: Liga Champions: Bantu Klubnya Kalahkan SL Benfica, Nicolo Barella Catatkan Rekor Baru Dalam Karirnya

Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.

"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu," katanya.

"Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.

Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Achmad Lutfhi.***

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

 

 

Berita Terkait