Bejat! Pengasuh Ponpes Batang, Wildan Mashuri Aman Cabuli 14 Santri, Bagian Alat Vital hingga Sobek
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 April 2023 12:39 WIB

Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah".
Baca Juga: Liga Champions: Bantu Klubnya Kalahkan SL Benfica, Nicolo Barella Catatkan Rekor Baru Dalam Karirnya
Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.
"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.
Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.
"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu," katanya.
"Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Achmad Lutfhi.***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.