Adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PDAM Kota Makassar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 11 April 2023 19:59 WIB
Modus operandi yang dijalankan tersangka, sejak 2016-2019 PDAM Kota Makassar menghasilkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut dilaksanakan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.
Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar Ke Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai pembagian laba tersebut melalui pembahasan/rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.
Faktanya, selama kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah ada pembahasan atau rapat direksi penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi.
Dengan demikian, tidak ada risalah rapat melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang. Jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.
Selain itu, tersangka tidak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana tentang perubahan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) k 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (WH) ***