DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Alasan Hakim Beri Vonis Ringan kepada Agnes Gracia Haryanto, Salah Satunya Masih Bisa Memperbaiki Diri

image
Agnes Gracia Haryanto saat di Kejari Jakarta Selatan.

"Bahwa anak menyesali perbuatannya bahwa anak orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” ungkapnya.

Atas pertimbangan tersebut, Agnes Gracia dinyatakan secara sah terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana dan dijatuhi vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Jelang Anas Urbaningrum Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Ada Salam Pisah Tanpa Pesta, Hingga Penjemputan Loyalis

“Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” jelas hakim.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Halaman:
1
2

Berita Terkait