DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Alasan Hakim Beri Vonis Ringan kepada Agnes Gracia Haryanto, Salah Satunya Masih Bisa Memperbaiki Diri

image
Agnes Gracia Haryanto saat di Kejari Jakarta Selatan.

ORBITINDONESIA.COM - Agnes Gracia Haryanto atau AG dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 10 April 2023.

Saat disidang, Agnes Gracia adalah terdakwa anak dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.

Dalam pembacaan vonis terhadap Agnes Gracia, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjelaskan sejumlah alasan memberikan vonis lebih ringan kepada perempuan berusia 15 tahun tersebut.

Baca Juga: VIRAL! Video Pria Diduga Mengganti QR Code Kotak Amal Masjid di Jakarat Selatan, Polisi Turun Tangan

Salah satu pertimbangan yang meringankan vonis adalah, karena terdakwa masih muda atau di bawah umur.

Selain itu, terdakwa masih dapat memperbaiki diri.

"Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri,” kata hakim Sri Wahyuni.

Baca Juga: Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun, Inilah Pertimbangan Hakim

Hakim Sri Wahyuni Batubara juga menjadikan kondisi kesehatan orangtua terdakwa yang sakit berat sebagai alasan meringankan vonis.

"Bahwa anak menyesali perbuatannya bahwa anak orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” ungkapnya.

Atas pertimbangan tersebut, Agnes Gracia dinyatakan secara sah terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana dan dijatuhi vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Jelang Anas Urbaningrum Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Ada Salam Pisah Tanpa Pesta, Hingga Penjemputan Loyalis

“Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” jelas hakim.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait