Ganggu Pasokan Barang, APINDO Sarankan Untuk Evaluasi Aturan Pembatasan Angkutan Logistik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 10 April 2023 19:53 WIB
"Dari sisi komersial, berpotensi kehilangan customer ekspor. Penumpukan di pelabuhan dapat membuat perusahaan terkena biaya denda dan sewa gudang di pelabuhan buat yang impor," katanya.
Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) mengingatkan ancaman kelangkaan air minum apabila peraturan diterbitkan tanpa pertimbangan matang.
ASPADIN mengungkapkan bahwa gudang pabrik produsen hanya mampu menampung produksi AMDK untuk dua hari saja sehingga pabrik hanya bisa berhenti beroperasi selama kurun waktu tersebut.
Artinya, apabila perlintasan atau produksi dihentikan lebih dari dua hari maka akan terjadi kelangkaan pasokan barang.
Meskipun kalau pada akhirnya diperbolehkan melintas namun dibatasi dengan maksimal dua sumbu roda hanya akan menimbulkan masalah serupa. Artinya, pasokan akan tetap terjadi kelangkaan karena terbatasnya daya angkut logistik ke konsumen.
"Dan ini akan terjadi baik menjelang hari raya maupun setelah hari raya. Masalah kelangkaan ini akan baru bisa normal kembali pengalaman kita adalah 2 bulan," kata Ketua ASPADIN, Rachmat Hidayat.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai seharusnya pemerintah membuat kebijakan berbasis data terkait pelarangan tersebut. Data digunakan sebagai basis untuk merumuskan kebijakan.
Baca Juga: Kondisi David Ozora Ternyata Jadi Pemberat Vonis Terhadap Agnes Gracia di Persidangan
"Jadi pemerintah nggak asal ngarang kebijakan tapi mereka punya data sehingga angkutan lebaran lancar dan kepentingan industri terakomodir," katanya.