Polisi Minta Masyarakat Laporkan Oknum yang Minta THR dengan Paksaan, Bisa Dijerat Pidana Lho
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 10 April 2023 10:36 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Polisi meminta kepada masyarakat untuk melaporkan bila menemukan oknum yang minta THR, apalagi dengan paksaan.
Bahkan polisi menyebut, minta THR jelang Idul Fitri 2023 dengan paksaan bisa dijerat pidana.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapapun agar tidak meminta THR.
"Karena bisa dikenakan hukuman pidana," kata Gidion, dikutip dari Antara, Senin 10 April 2023.
Namun demikian, jika bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.
"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion.
Baca Juga: Bioskop Trans TV: Angel HAs Fallen, Ketika Agen Rahasia Dikambinghitamkan oleh Pemerintah yang Korup
Gidion mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR.
Namun demikian, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat.