Kisruh Ahmad Dhani, Pengacara Once Mekel Klaim Pencipta Lagu Tidak Bisa Larang Pemakaian Lagu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 07 April 2023 20:37 WIB
Baca Juga: Menimbang Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U17 2023, Tak Ada Israel
Hal tersebut, kata Panji, jelas diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai ketentuan khusus atau lex specialis mengenai performing rights dalam UU Hak Cipta.
Berdasarkan Pasal 87 UU Hak Cipta, pencipta telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada LMK dan LMKN untuk bertindak atas nama pencipta dalam memberikan izin penggunaan lagu, penghimpunan dan pendistribusian royalti performing rights.
Baca Juga: Monster Hunter, Film dari Game Capcom Tayang di Blockbuster Sahur Movie Trans TV SImak Sinopsis dan Jadwalnya
Secara lebih tegas, pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
"Artinya dia sudah memberikan persetujuan kepada siapapun untuk menggunakan karya si pencipta tersebut sepanjang si penyanyi sudah membayar tarif royalti performing rights," kata Panji.
Baca Juga: Terungkap, Inilah Penyebab Kebakaran 40 Rumah di Kebon Jeruk Jakarta Barat, 100 Orang Mengungsi
Pemberian izin oleh LMKN atas nama pencipta tersebut cukup dengan cara pengguna (siapapun) membayar tarif tersebut kepada LMKN.
Sepanjang para pengguna telah membayar tarif royalti performing rights tersebut kepada LMKN, maka pengguna tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan dari pencipta lagu.
Aturan tersebut menjadikan tidak ada dasar hukum bagi pencipta untuk melarang penggunaan lagu-lagu ciptaannya karena pencipta telah menyerahkan kuasa kepada LMKN.***
Dapatkan informasi terbaru lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.