DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kisruh Ahmad Dhani, Pengacara Once Mekel Klaim Pencipta Lagu Tidak Bisa Larang Pemakaian Lagu

image
Kuasa hukum penyanyi Once Mekel, Panji Prasetyo (tengah) sedang jumpa pers

ORBITINDONESIA.COM- Makin kesini polemik Once Mekel dengan Ahmad Dhani kian meruncing.

Polemik karena Once Mekel menyanyikan lagu Ahmad Dhani secara komersial bertahun-tahun tanpa royalti.

Panji Prasetyo selaku penagacara Once Mekel, mengatakan bahwa seorang pencipta lagu tidak dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaannya secara komersial.

Baca Juga: Netizen Kritik Rencana Pemerintah Batasi Angkutan Logistik: Lebaran Idul Fitri Air Galon Terancam Langka

Terkait masalah yang muncul antara kliennya dengan pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani.

"Apakah seorang pencipta dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaan dari pencipta tersebut secara komersial? Jawabannya tidak," kata Panji saat jumpa media di Jakarta.

Sebagai informasi, Ahmad Dhani sempat membuat pernyataan yang melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu grup band Dewa 19.

Baca Juga: 5 Film Pilihan yang Wajib Kamu Tonton di Prime Video, Ini Sinopsis dan Jadwal Tayangnya ada My Sassy Girl

Larangan tersebut kemudian disertai dengan ancaman pidana dalam Pasal 113 UU Hak Cipta yang memuat pidana tiga sampai empat tahun penjara dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah sampai dengan 1 miliar rupiah.

Ketentuan tersebut berlaku untuk para penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta yaitu mengenai kewajiban meminta izin dari pencipta untuk pemanfaatan hak ekonomi.

Panji mengatakan bahwa pernyataan Ahmad Dhani merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap ketentuan UU Hak Cipta karena sesuai Pasal 87 UU Hak Cipta jo.

Baca Juga: Menimbang Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U17 2023, Tak Ada Israel

Ternyata Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

"Jika seorang performer melalui penyelenggara atau EO telah mendapatkan lisensi dan telah membayarkan royalti kepada LMKN, maka performer tersebut tidak dapat dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta," jelasnya.

Halaman:
1
2

Berita Terkait